Jumat, 12 Oktober 2018

LINGKUNGAN INTERNAL SISTEM PEMERINTAHAN

LINGKUNGAN INTERNAL SISTEM PEMERINTAHAN



Lingkungan internal yang berpengaruh secara timbal balik terhadap sistem pemerintahan yaitu sebagai berikut :

1. Visi dan misi organisasi
2. Budaya Organisasi
3. Organisasi/pemerintahan bayangan
4. Hubungan dengan subsistem dan sub-subsistemnya.

Visi dan Misi Organisasi

Pada era good governance sekarang ini, semua organisasi baik pemerintah maupun swasta di tuntut untuk memiliki visi, misi, tujuan, strategi, serta program yang jelas. Hal tersebut di perlukan karena perubahan lingkungan terjadi dengan sangat cepat sehingga seringkali sulit di prediksi secara tepat. Dalam kondisi semacam itu, organisasi memerlukan manajemen stratejik yang di dalamnya berisi langlah-langkah stratejik yang harus dan perlu diambil oleh para manajer puncak berdasarkan perkembanagn faktor internaldan eksternal.

Di dalam konsep good governance (atau lebih khusus lagi good local governance ) yang di kembangkan oleh UNDP (United Nation Development Programme ), ada sepuluh prinsip. Kesepuluh prinsip tersebut merupakan pengembangan dari karakteristik good governance yang semula di gagas oleh UNDP kemudian di akomodasi oleh asosiasi pemerintahan daerah di Indonesia. Kesepuluh prinsip good governance seperti yang di kemukakan oleh UNDP yaitu sebagai berikut :

1. Participation ;
2. Rule of Law ;
3. Transparancy ;
4. Equality ;
5. Responsiveness ;
6. Vision ;
7. Accountability ;
8. Supervision ;
9. Efficiency and Effectiveness ;
10. Profesionalism

Setiap organisasi bisnis maupun pemerintah perlu memiliki visi jangka panjang ( long-term vision ), visi jangka menengah ( mid-term vision ) dan visi jangka pendek ( short-term vision ). Di sektor pemerintah , visi jangka panjang tertuang pada rencana pembangunan jangka panjang dengan dimensi waktu yang disepakati oleh para elite bangsa dan di tuangkan dalam peraturan perundang-undangan . Dimensi waktu perencanaan jangka panjang biasanya berdurasi satu generasi, yakni antara dua puluh tatun sampai tiga puluh tahun. Pemilihan waktu tersebut di dasarkan pertimbangan bahwa setiap generasi memiliki elan atau semangat yang berbeda-beda karena banyak faktor yang mempengaruhinya. Tumbangnya rezim Soeharto di Indonesia (1998), maupun rezim Hosni Mubarak di Mesir (2011) menunjukan adanya kesenjangan generasi, karena perencanaan jangka panjang yang di susun kurang mampu memprediksi perubahan yang akan terjadi pada masa mendatang. Semakin panjang durasi waktu sebuah perencanaan, maka tingkat ketepatannya juga akan semakin menurun, apalagi jika berbagai asumsi yang di gunakan untuk menyusunya tidak akurat.

Budaya Organisasi

Faktor internal kedua yang secara ekologis mempunyai hubungan timbal balik dengan sistem pemerintahan adalah budaya organisasi . Term “budaya organisasi “ terdiri dari dua kata yakni “budaya” dan “organisasi” yang masing-masing kata memiliki pengertian yang beraneka ragam. Masing-masing ahli membuat definisi kedua kata tersebut menurut latar belakang pendidikan, pengalaman, sereta hasil oleh pemikirannya.

Secara sederhana kata “pemerintah” dapat menunjuk pada badan atau orang yang di beri tugas mememrintah. Dengan demikian , kata pemerintah dapat menunjuk pada organisasi atau individu. Pada sisi lain, pemerintah adalah organisasi tertinggi dalam suatu negar yang memperoleh mandat untuk menjalankan kekuasaan guna mencapai tujuan negara. Sebagai sebuah organisasi sekaligus juga sebuah sistem , kegiatan pemerintah di pengaruhi dan mempengaruhi budaya organisasi yang melingkupinya. Secara konseptual, di bedakan antara budaya organisasi ( organizational culture ) dan perilaku organisasi ( organization behavior ) meskipun secara faktual sulit di pisahkan . Dikatakan demikian karena perilaku yang dijalankan terus menerus secara konsisten akan terbentuk menjadi budaya . Menurut Jones bahwa “budaya organisasi adalah seperangkat nilai dan norma yang telah di fahami bersama yang di gunakan untuk mengendalikan interaksi anggota organisasi yang satu dengan yang lainnya serta dengan para pemasok,pelanggan dan pihak-pihak lain yang beada di luar organisasi.

Berbeda dengan Jones, Schein berpandangan bahwa membuat definisi budaya organisasi bukanlah sesuatu yang mudah, karena definisi dari kedua kata yang membentuknya ,yakni budaya dan organisasi masih di perdebatkan oleh para ahli. Demikianlah sulitnya membuat definisi budaya yang dapat di terima oleh semua kalangan , sehingga , schein hanya dapat memberikan sepuluh kategori yang dapat diasosiasikan dengan budaya, yaitu :

1. Perilaku yang dapat di observasi pada saat pejabat pemerintah berinteraksi antara lain dalam penggunaan bahasa dinas maupun di luar dinas, baik dengan menggunakan bahasa nasional maupun bahsa daerah. Pejabat pemerintah di tingkat nasional biasanya menggunakan bahsa nasional, sedanglan pejabat pemerintah daerah menggunakan bahsa nasional untuk bahasa dinas, dan sebagian besar menggunakan bahasa daerah untuk aktivitas di luar kedinasan atau dalam percakapan sehari-hari.

2. Norma-norma kelompok pada organisasi pemerintahan menggambarkan bahwa umumnya ada penghormatan pada atasan secara berlebihan. Hal tersebut nampak pada organisasi yang sakit karena tidak ada parameter yang jelas untuk menduduki suatu jabatan.Karena tidak ada mekanisme fit and proper test, maka pengisian jabatan menjadi hak prerogatif atasan , sehingga bawahan lebih banyak menghamba pada atasan dan kepentingan atasan , bukan pada kepentingan organisasi.

3. Pada organisasi pemerintaha tidak semuanya memiliki “espused values”, atau nilai-nilai atau prinsip-prinsip yang coba ingin dicapai, sehingga banyak pegawainya bekerja secara naluriah, bekerja karena perintah peraturan atau perintah atasan. Padahal nilai dan prinsip tersebut sangat penting untuk membengun jiwa di antara organisasi. “Espoused values” menjadi kehilangan makna apabila ada kesenjangan antara nilai atau prinsip yang di unggulkan dengan fakta empiriknya.Misalnya nilai kedisiplinan, keterbukaan, kejujuran, hanyalah akan menajadi slogan semata-mata manakala fakta empirik yang di perlihatkan sehari-hari tidak sesuai dengan nilai yang di harapkan.

4. Pada setiap organisasi pemerintah seharusnya memiliki filosofi formal yang di turunkan dari filosofi atau filsafah bangsa dan negara. Filosofi formal tersebut berisi garis besar kebijakan dan prinsip-prinsip ideologis yang memberikan pedoman dalam hubungan antar pegawai, hubungan antar atasan dengan bawahan, hubungan dengan para pemangku kepentingan , hubungan dengan instansi lain. Adanya filosofi formal dari sebuah instansi pemerintah antara lain dapat dilihat dari slogan ataupun tagline yang di buat dan di pasang oleh instansi bersangkutan, misalnya “ pelayanan bermutu adalah tradisi kami”.

5. Dalam setiap organisasi pemerintah terdapat aturan-aturan umum yang di atur dalam peraturan perundang-undangan tetapi ada juga aturan khusus yang berlaku di dalam organisasi bersangkutan sebagai “aturan main” (rules of the game) , baik dalam konotasi positif maupun konotasi negatif. Konotasi positif misalnya dalam menjaga kredibilitas organisasi, sedangkan dalam konotasi negatif mengarah pada KKN berjamaah yang di sepakati bersama oleh sebagian besar anggota organisasi. Aturan main ini biasanya bersifat implisit dan tidak tertulis yang di pahami oleh semua anggota organisasi yang sudah lama bekerja di dalamnya.

6. Iklim organisasi pada organisasi pemerintah pada umumnya kurang memperoleh perhatian yang memadai. Masih banyak kantor-kantor pemerintah yang kurang memperhatikan tata letak ruang, sirkulasi para pegawai , atau bahkan kantin untuk makan siang yang representatif . Demikian pula ruang tunggu tamu yang nyaman seringkali luput dari perhatian . Padahal semuanya sangat penting untuk menciptakan iklim organisasi yang sehat agar para pegawai yang bekerja di dalam organisasi maupun para tamu dan pelanggan yang datang merasakan suasana yang “kena di hati’. Ukurannya bukan kemewahan ruangan atau gedung-gedung , melainkan suasan kantor yang bersahabat . Kantor pemerintah adalah ruang publik, sehingga semua tamu atau pelanggan yang datang perlu memperoleh layanan yang menyenangkan . Menjadi berlebihan apabila kantor pemerintah di jaga secara ketat seperti di kantor-kantor organisasi militer , karena karakter organisasinya memang berbeda.

7. Keahlian yangt terjalin di maksudkan adanya kompetensi yang di miliki oleh setiap pegawai pemerintah sehingga terbangun organisasi yang profesional . Keahlian yang terjalin dengan bsasis kompetensi sebagaimana di maksud di atas di turunkan dari generasi ke generasi , sehingga semakin lama semakin tinggi kompetensinya . Fakta yang ada menunjukan bahwa standar kompetensi menurut jenis jabatan di sektor pemerintah masih sangat terbatas di bandingkan di sektor swasta meskipun sudah di perintahkan oleh undang-undang.

8. Paradigma kebiasaan berfikir, model melalui dan/ atau bahsa yang di maksudkan dalam pandangan Schein apabila di hadapkam pada instansi pemerintah dapat di gambarkan sebagai berikut. Pada organisasi pemerintah yang masih menggunakan model generasi kedua, pimpinan memegang peranan dominan. Orientasi pegawai bersifat vertikal ke atas . Komunikasi bersifat satu arah dari atas ke bawah dengan membuks secara terbatas kesempatan berdiskusi untuk menemukan hal terbaik untuk organisasi. Akibatnya apabila atasan menyalahgunakan kekuasaaan, para bawahan tidak ada yang berani mengingatkan, sampai ada pihak eksternal yang melakukan koreksi. Semakin terbelakang suatu organisasi pemerintah, maka dominasi atasan senakin nampak menonjol, karena atsan seringkali tidak berani dan mampu untuk berdebat. Apa;agi kalau pejabat pimpinannya duduk karena dikatrol oleh pejabat yang lebih tinggi kedudukannya. Mental model yang terbangun tidak lagi berfikir sistematik , melainkan kompetisi untuk menyenangkan atasan.

9. Konsep Schein mengenai “makna yang disebrluaskan “apabila di terapkan di dalam organisasipemerintahan akan di peroleh gambaran sebagai berikut :
Dalam setiap kesempatan rapat , pertemuan unsur pimpinan ataupun pada saatn apel pagi/sore , pimpinan menyampaikan berbagai pesan moral yang bertujuan untuk memberi motivasi pada semua pegawai maupun mengingatkan pada berbagai sasaran kegiatan sebagai bagian dari upaya mencapai tujuan organisasi.

10. Konsep lambang-lambang yang terintegrasi dari Schein pada organisasi pemerintah dapat di jelaskan sbb :

Setiap organisasi pemerintah memiliki model pakaian seragamnya masing-masing yang berbeda warna , potongan maupun berbagai atribut yang melekat padanya. Dengan melihat seragam seorang pegawai pemerintah, orang lain dengan cepat dapat memperoleh kesan mengenai kehebatannya, kedisiplinannya, keramah-tamahanya dan lain sebagainya.

Organisasi/Pemerintahan Bayangan

Dalam setiap organisasi formal akan selalu diikuti adanya organisasi informal.Dalam konteks pemerintahan di kenal adanya organisasi pemerintahan yang resmi dan organisasi pemerintahan bayangan (the invisible government) .Posisi pemerintahan bayangan dalam ekologi pemerintahan dapat pada faktor internal ataupun faktor eksternal, tergantung komposisi dan peran yang di mainkan oleh pemerintah bayangan tersebut. Apabila komposisinya di isi oleh orang-orang dalam pemerintahan bayangan semacam itu di kelompokan ke dalam faktor internal. Sebaliknya , apabila komposisi dan peran yang di mainkan lebih banyak berasal dari luar sistem pemerintahan yang resmi, maka pemerintahan bayangan semacam itu di kategorikan sebagai faktor eksternal.

Mengenai pemerintahan bayanagan , Wise dan Rose mengatakan sebagai berikut :
Ada dua macam pemerintahan di Amerika Serikat saat ini . Pertama adalah pemerintahan sebenarnya . Kedua adalah pemerintahan tak kasat mata atau pemerintahan bayangan . Yang pertama adalah pemerintahan seperti yang di baca oleh warga negara dalam berita di koran-koran, dan juga dalam pelajaran sejarah anak-anak sekolah. Pemerintahan yang kedua bersifat tertutup, mesin tersembunyi yang menghasilkan kebijakan-kebiakan Amerika Serikat pada masa perang dingin.

Pemerintah bayangan seperti yang di gambarkan oleh Wise dan Rosss tidak hanya di Amerika Serikat saja, melainkan di seluruh dunia termasuk di Indonesia. Diskusi dan artikel mengenai pemerintahan bayangan banyak di muat di internet .

Keberadaan pemerintahan bayangan menjadi semakin nyata setelah muncul media Wiki Leaks yang di dirikan oleh Julain Assange .WikiLeaks mampu menyajikan berbagai kawat diplomatik yang berkategori rahasia dan sangat rhasia yang kemudian menguak berbagai kepalsuan yang dijalnkan dalam hubungan diplomasi antar negara. Tidaklah berlebihan apabila Koehler menyebutkan bahwa dengan kehadiran WikiLeaks mengganggu permainan keamanan nasional, yang mendorong perlunya mengubah berbagai peraturan perundang-undanagan.

Kajian tentang pemerintahan bayangan atau dengan nama yang lain selama ini sudah cukup banyak . Pemerintahan bayangan seringkali di kaitkan dengan jaringan mafia, karena punya tujuan yang sama yakni mencari keuntungan yang sebesar-sebesarnya , dengan modal sekecil-kecilnya, tanpa terjerat oleh hukum . Prinsip menghalalkan segala cara menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari aktivitas kelompok ini .Muhammad Soedarsono dalam bukunya yang berjudul “The Untouchables-Jaringan mafia di berbagai negara menceritakan jaringan mafia di berbagai negara mulai dari Italia sampai ke Jepang . Dalam kata pengantar buku tersebut di kemukakan bahwa “Di sejumlah negara, pada awalnya kejahatn perangkat negara , pemegang aturan dan kebijakan, pejabat pemerintah, penegak hukum, dan juga politisi. Di Italia terjadi kolaborasi antara penguas dan mafia , demikian pula di Rusia , bahkan jaringan mafia di kendalikan oleh badan intelejen negara. Aktivitas jaringan mafia mencakup bidang yang sanagat luas mulai perdagangan senjata, narkotika, penyelundupan, pembelian suara dalam pemilu, pemenangan tender, perlindungan dari ancaman pihak musuh, atau bahkan pembunuhan terhadap lawan politik ataupun kompetitor bidang usaha dan lain sebagainya.

Bagaiman dengan pemerintahan bayangan di Indonesia , baik di tingkat nasional maupun daerah ? Sebuah tulisan menarik berjudul “The Invisible Government” yang di muat di website politikana pada 2009 menggambarkan mengenai pemerintahan bayanagan di Indonesia Ada semacam “round table forum” yang menggarap Indonesia dengan keanggotaanya anatar lain ;1) The Bilderberg Gruop, 2) Club of Rame , 3) Royal Institute of International Affairs, 4) The Trilateral Commision, 5) Council of Foreign Relations, dan lain-lainya dengan Amerik Serikat sebagai intinya. Pemerintahan bayangan inilah yang menentukan siapa yang di rekomendasikan menjadi menteri atau perusahan mana yang akan menggarap proyek raksasa. Penjelasan semacam ini tentu saja akan di bantah oleh pemerintah yang resmi. Tetapi dengan dengan berbagai informasi sampinagn yang di bocorkan melalui WikiLeaks maka tabir yang menutupi pemerintahan bayangan sedikit demi sedikit akan terkuak.

Adanaya pemerintahan bayangan di Indonesia sudah ada sejak awal kemerdekaan. Artikel berjudul “The Invisible Government-Indonesia :solider of fortune” menceritakan pengeboman pada 18 mei 1958 oleh pilot Amerika bernama Allen Lawrence Pope yang bertujuan untuk mendukung pemberontakan melawan presiden Soekarno. Tetapi pada saat Pope di tangkap, duta besar Amerika serta merta mengatakan bahwa : “Him as a private American citizen involved as a paid soldier of fortune”.
Penembakan misterius tahun 1980 pada masa pemerintahan Soeharto adalah fenomena pemerintahan bayangan. Ratusan orang meninggal karena di tembak dalam keadaan tangan terikat dan mayatnya diletakan di pinggir jalan . Tetapi sampai saat ini tidak ada satupun pihak yang mengaku bertanggung jawab terhadap kasus tersebut. Setelah pemerintahan rezim Soeharto berganti, tidak ada tanda-tanda untuk mengusut tuntas tindakan yang melanggar hak asai manusia tersebut.

Keberadaan Sekretariat Bersama koalisi pendukung pemerintahan SBY yang di ketuai Aburizal Bakrie dari partai Golkar dapat di kategorikan sebagai pemerintahan bayangan , karena kalu di biarkan akan memunculkan “cabang pemerintahan baru hibrida” yang di namakan legiskutif. Artinya ada cabang pemerintahan legislatif yang bernafsu menjalankan fungsi eksekutif , karena mereka sudah tidak mendapat jatah kursi di kabinet padahal banyak yang merasa mampu menjadi menteri. Semangat menjadi legiskutif ini nampak dari kebijakan pengelolaan anggaran negara. DPR-RI yang pada masa itu hanya masuk pada satuan tiga , yakni tingkatan proyek., bahkan untuk menambah anggaran suatu kegiatan , kementrian / lembaga tingkat nasional harus berbicara dengankomisi-komisi di DPR-RI , bukan engan ketua Bappenas atau menteri keuangn . Padahal pada saat yang sama, DPR-RI mempunyai fungsi pengawasan, termasuk pengaasan oenggunaan APBN. Bagaimana mungkin mengawasi denagn baik apabila “wasit ikut main dalam permainan ? “

Kekacauan sistem penganggaran sebagaimana di kemukakan di atas banyak memakn korban , baik di kalangan pejabat pemerintah maupunanggota DPR-RI sendiri. Kasus M . Nazaruddin, Angelina Sondakh , Wa Ode Nurhayati,dan lain-lainya barangkali merupakan punak dari gunung es masalah sistem penganggaran dalam APBN yang perlu di benahi secara mendasar.

Kondisi yang sama juga terdiri di lingkungan pemerintahan daerah. Para kepala daerah dikelilingi oleh para mafia tanah maupun mafia proyek yang berupaya mempengaruhi kebijakan kepala daerah dengan cara “omong-omong”, di lanjutkan dengan cara “iming-iming” artinya mereka berjanji memberikan sesuatu apabila kepala daerah mau mengikuti keinginan para mafia . Apabila dua cara tersebut tidak mempan, mereka tidak segan-segan mengguanakan cara “amang-amang”, dalam arti mengancam dengan cara halus atau kasar , dengan sasaran baik diri kepala daerah maupun anggota keluarganya. Apbila tidak hati-hati , para kepala daerah hanya akan menjadi boneka, karena yang menjadi the real governor adalah para pemilik modal . Pada ujungnya banyak kepala daerah yang terkait kasus tindak pidana korupsi.

Hubungan Pemerintah dengan Subsistem dan Sub-sub sistemnya

Dilihat secara hierarkis, sistem pemerintahan dapat di bedakan antara sistem peemrintahan dapat di bedakan antara sistem pemerintahan nasional, dan pemerintahan subnasional denagan nama masing-masing sesuai bentuk negaranya. Di negar federal , subsistemnya dapat bernama negara bagian atau provinsi , sedangkan di negara unitaris subsistemnya bernama provinsi atau nama lain yang sejenis.

Di Indonesia sistem pemrintahan di lihat secara hierarkisterdiri dari :
· Suprasistem : pemerintah nasional dalam arti luas, yang terdiri dari lembaga tinggi negara dan lembaga negaraa lainya.

· Sistem : Pemerintaha provinsi.
· Subsistem : Pemerintahan kabupaten/kota.
· Sub-subsistem : Pemerintahan desa.

Hubungan antara pemerintah nasional denagan pemerintah subnasional dalam konteks sistem akan tergantung pada tiga hal, yakni :

1. Bentuk Negara
2. Sistem Politik
3. Sistem Pemerintahanya

Pada negara berbentuk kerajaan atau monarki, maka hubungan pemerintahan nasional dengan pemerintahan subnasional pada umumnya bersifat sangat hierarkis karena kekuasaan mutlak berada di tangan raja. Pada negara kerajaan dengan sistem politik yang demokratis seperti di Inggris, Malaysia hubungan anatara pemerintah nasional dengan subnasional bersifat lebih moderat di bandingkan misalnya dengan sistem monarki absolut seperti di Brunei , Oman, Saudi , dan lain sebagainya.

Pada negara berbentuk federasi, hubungan antara pemerintah nasional dengan pemerintah subnasional bersifat lebih heterarkis, karena sumber kekuasaan pemerintah federal justru berasal dari pemberian sebagaian kekuasaan pemerintah negara bagian atau provinsi yang diaturn melalui konstitusi.

Pada negara berbentuk kesatuan, hubunganya akan tergantung pada sejarah terbentuknya negara dan sistem pemerintahanya , tetapi karakteristik dasar negara kesatuan adalah sentralistik. Dari 238negar di dunia , 70% atau 167 negara berbentuk kesatuan.

Di lihat dari sistem politik pemerintahanya, negara kesatuan dapat di kelompokan menjadi 3 jenis, yakni :
1. Kesatuan yang sentralistik seperti Cina
2. Kesatuan yang desentralistikmoderat seperti Perancis
3. Kesatuan yang sangat desentralistik seperti Indonesia,Philipina, Pakistan, dan Ethiopia

Pada sistem pemerintahan yang sentralistik seperti Cina , hubungan pemerintahanya bersifat sangat hierarkis dengan dominasi kekuasaan di tanagn pemerintah nasional.

Hubungan antara pemerintah nasional dengan pemerintahan subnasionalnya dapat dilihat dari berbagai sudut pandang. Made Suwandhi , misalnya melihat ada 7 elemen dasar yang membangun entitas pemrintahan daerah , yang sekaligus menjadi fokus dalam hubungan antara pemerintahan nasional dengan pemerintahan subnasional, ketujuh elemen tersebut yaitu :

1. Kewenangan atau urusan pemerintahan
2. Kelembagaan
3. Personil
4. Keuangan Daerah
5. Perwakilan daerah
6. Pelayanan publik
7. Pembinaaan dan pengawasan.

Sejarah pemrintah daerah di Indonesia memberikan gambaran mengenai dinamika hubungan antara pemerintah nasional dengan pemrintah subnasional. Isu strategis hubungan tersebut biasanya menyangkut :

a. Pembagian kekuasaan antarsusunan pemerintahan
b. Pembagian sumber-sumber keuangan
c. Pengaturan tentang kepegawaian
d. Pengaturan tentang pengelolaan kekayaan negra dan daerah
e. Pengaturan mengenai mekanisme pertanggungjawaban
f. Pengaturan tentang pembinan, pengawasan , dan fasilitas.

Pengaturan tersebut sampai saat ini belum pernah di atur dalam sebuah undang-undang yang lengkap dan komprehensip, sehingga pada saat pembahsan amandemen UUD 1945 muncul keinginan untuk mengaturnya dengan ubndang-undang tersendiri.

Dalam RUU tentang tata hubungan kewenangan antara pemerintah dan pemerintahan serta antar pemerintah daerah yang di siapkan oleh kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi,sebagai pelaksanaan perintah UUD 1945, khususnya pasal 18A ayat (1), di atur mengenai enam hal yang menyangkut hubungan kewenangan antara pemerintah dan pemerintahan daerah , meliputi : 1) distribusi kewenangan, 2) hubungan organisasi,3) hubungan wilayah,4)hubungan jabatan, 5) hubungan pelaporan dan pertanggung jawaban,6) hubungna intervensi.

Penjelasan singkat mengenai esensi RUU tentang tata hukum kewenangan anatara pemerintah dan pemerintahan serta antara pemerintahan daerah yaitu sebagia berikut : Tata hubungan pembagiaan dan penyelenggaraan urusan pemerintahan meliputi pembagian, penyerahan , dan penyelenggaraan urusan pemeintahan dari pemerintah pusat kepaada pemerintahan daerah di dasarkan dengan mempertimbangkan prinsip eksternalitas , akuntabilitas , efesiensi , koneksitas, dan subsidaritas . Urusan pemerintah pusat yang bersifat mutlak meliputi politik luar ngeri, pertahana, keamanan, justisi, agama, moneter, dan fiskal nasional, yang mempunyai daya laku berskala nasional dan mengikat bangsa secara keseluruhan sebgaimana diatur oleh undang-undang .

Urusan pemerintah provinsi meliputi urusan perencanaan, koordinasi, pembinaan dan pengawasan dalam lingkup provinsi serta urusan yang di dekonsentrasikan kepada gubernur. Urusan yang didekonsentrasikan kepada gubernur adalah urusan pemerintah yang penyelenggaraannya di lakukan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah. Pembinaan dan pengawasan yang di maksud dalam konteks ini adalah urusan pemerintahan yang bertujuan menjamin terlaksananya urusan yang diserhakan kepada daerah otonom. Sedangkan urusan pemerintah kabupatenmenyangkut semua urusan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat setempat.

Prinsip dasar yang digunakan yakni bahwa penyerahan uruan pemerintahan dari pemerintah kepada pemerintahan daerah dilakukan dalam peraturan pemerintah. Pemerintahan daerah dapat mengembalikan urusan pemerintahan yang telah menjadi wewenangnya kepada pemerntah jika tidak dapat melaksanakan urusan tersebut. Pada sisi lain, pemerintah pusat dapat menarik kembali urusan pemerintahan yang telah di serahkan kepada daerah , jika ,a) terdapat kepentinagn yang bersifat nasional,b ) daerah tidak dapat melaksanakannya.

Urusan pemerintahan meliputikewenangan untuk mengatur dana kewenangan untuk mengurus atau melaksanakan. Kewenangan mengatur terdiri atas :1) kewenangan mengatur yang mutlakmenjadi wewenang pemerintah,2) kewenangan mengatur bersifat yang konkuren,3) kewenangan mengatur bersifat kerangka,4) kewenangan mengatur bersifat paralel. Berkaitan dengan kewenangan mengatur yang yang menjadi kewenangan mutlak pemerintah, maka pemerintahan daerah hanya memiliki kewenangan untuk mengatur jika dan selama kewenangan tersebut secara eksplisit di tetapkan oleh suatu undang-undang . Sedangkan kewenangan mengatur yang bersifat konkuren pemerintahan daerah memiliki kewenangan untuk mengatur jika dam dan selama pemerintah belum menggunakan kewenangan tersebut baik melalui undang-undang , peraturan pemrintah, peraturan presiden , keputusan presiden , maupun melalui peraturan lainnya.Pada sisi lain , dalam hal kewenangan, mengatur yang bersifat kerangka , maka pemerintah pusat menetapkan secar umum pengaturan urusan pemerintahan, sedangkan pemerintahan daerah mengaturnya lebih lanjut dalam peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. Dalam wewenang mengatur yang bersifat paralel, pemerintah dan pemerintah daerah berwenang mengatur urusan –urusan pemerintah tertentu secara bersamaan.


Kewenangan yang bersifat mengurus terdiri atas :
a. Kewenangan mengurus oleh pemerintah dalam rangka sentralisasi.
b. Kewenangan mengurus oleh pemerintahan daerah berdasarkan asas desentralisasi.
c. Kewenangan mengurus oleh gubernur berdasarkan asas dekonsentralisasi
d. Kewenanagn mengurus oleh pemerintahan daerah berdasarkan asas tugas pembantuan.
e. Kewenangan mengurus oleh instansi pemerintah berdasarkan berdasarkan dekonsentralisasi.

Berdasarkan hukum positif , pengaturan tentang pembagian urusan pemerintahan anatara pemerintah pusat dengan pemerintah an daerah diatir melalui PP Nomor 38 tahun 2007. Meskipun mengandung kelemahan, PP ini menawarkan paradigma baru , yang berbeda dengan model ajaran rumah tangga maupun prinsip pembagian kewenangan pemerintah .

Pengaturan mengenai tata hubungan organisasi dapat di jelaskan sbb:Organisasi di daerah terdiri dari organisasi pemerintahan daerah yang bersifat umum dan organisasi pemerintahan daerah yang bersifat khusus. Organisasi pemerintahan daaerah yang bersifat umum terdiri dari pemerintahan daerah provinsi, dan kabupaten. Sedangkan yang di maksud dengan organisasi yang bersifat khusus adalah organisasi pemerintahan yang di bentuk karena adanyaa desentralisasi fungsional.


Mengenai tata hubungan jabatan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan , maka setiap pejabat dalam semua tingkatan pemerintahan wajib memerhatikan wewenang , tugas pokok dan fungsi yang di milikinya. Gubernur sebagai wakil pemerintah melakukan koordinasi dan pembinaan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang di lakukan oleh bupati di wilayahnya. Selain itu, gubernur juga melakukan koordinasi dengan pejabat instansi vertikal di daerah dalam rangka pelaksanaan urusan pemrintahan berdasarkan asaa dekonsentrasi dan sentralisasi. Dalam menyelenggarakan urusan pemrintahann di daerah otonom berdasarkan asas dekonsentrasi dan tugas pembantuan setiap menteri , pimpinan lembaga pemerintah non kmenetrian, pimpinan lembaga nagara, pim[inan badan pemerintah / badan hukum milik negara / badan usaha milik negara melakukan koordinasi dengan gubernur dan bupati yang bersangkutan . Bupati dapat melakukan hubunagn kerja dengan gubernur di wilayah provinsi yang berbeda melalui gubernur provinsi yang bersangkutam. Apabila bupati walikota yang melakukan hubungan kerja dengan bupati di wilayah provinsi lainnya wajib memberitahukan kepada gubernur yang bersangkutan.

Hubungan antara pemerintah nasional dengan pemerintah subnasional mencakup pula bidang kepegawaian . Di dalam RUU tentang tata hubungan kewenangan antara pemerintah dan pemerintahan serta antar pemerintahan daerah, khususnya pasal 23 di atur mengenai hal tersebut yang dapat di ringkas sebagai berikut. Pengaturan dan penyelenggaran manajemen kepegawaian negara di lakukan secara terpadu di tingkat nasional . Pemerintah menetapkan norma standar, dan prosedur perencanaan , perekrutan, penempatan, sistem dan pola karir , remunerasi, perpindahan pegawai antardaerah , pengembangan kapasitas, pengawasan dan pensiun pegawai pemerintah daerah. Sedangkan pemerintah daerah menyelenggarkan sebagian manajemen kepegawaian negara yang di tetapkan berdasarkan undang-undang pegawai negar dapat di pindahkan secara nasional antar susunan pemerintahan. Ketentuan lebih lanjut tentang tata hubungan kepegawaian nantinya akan di jabarkan secara lebih rinci dalam undang-undang yang mengatur tentang apartur negara.

Isu penting lainnya dalam hubungan antara pemerintah nasional sebagai suprasistem dengan pemerintah subnasional sebagai sistem dan subsistemnya menyangkut tata keuangan . Hubungan keuangan antara pemrintah nasional dengan pemerintah subnasional dapat menjadi penyebab ketegangan di antara kedua entitas tersebut dan bahkan dapat mengarah pada pemberontakan daerah. Mengenai hubungan keuangan Indonesia menggunakan paradigma perimbangan keuangan bukan paradigma transfer keuangan. Paradigma perimbangan keuangan di dasarkan pada filosofi bahwa kekayaan negara adalah milik seluruh bangsa , sehingga perlu di bagikan kepada semua komponen bangsa secara berimbang dan proporsional . Sedangkan paradigma transfer keuangan berdasarkan pada filosofi kekayaan negara di kuasai pemerintah nasional atas nama negara, kemudian di transfer ke pemerintah subnasional yang mewakili entitas daerah otonom. Besarnya transfer sangat tergantung pada keikhlasan pemerintah nasional.

Isu lainnya yang menarik perhatian dalam ekologi pemerintahan adalah mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban dari pemerintahan subnasional kepada pemerintah nasional, karena hal tersebut akan mempengaruhi jalannya sistem. Prinsip dasar yang di gunakan yakni “ mereka yang di pilih bertanggung jawab kepada yang mengangkat. Di Indonesia saat ini Gubernur , bupati di pilih secara langsung oleh masyarakat sehingga yang bersangkutan bertanggung jawab kepada masyarakat. Mekanismenya di atur dengan peraturan perundang-undangan . Di dalam RUU tentang tata hubungan kewenanagan antara pemerintah dan pemerintahan serta antara pemerintahan daerah, di atur bahwa bupati berkewajiban memberikan laporan pertanggungjawaban tentang pelaksanaan tugas, hak dan kewajiban serta wewenangnya kepada presiden melalui gubernur sebagai wakil pemerintah. Sedangkan gubernur baik selaku wakil pemerintah maupun selaku kepala daerah berkewajiban memberikan laporan pertanggungjawaban tentang pelaksanaan tugas, hak dan kewajiban serta wewenangnya kepada presiden setiap tahun. Pengertian membeikan pertanggungjawaban berbeda maknanya dengan bertanggung jawab. Pengertian pertama, bermakna menyampaikan informasi mengenai apa yang telah di kerjakan tanpa di sertai hak penalti dari pihak yang menerima laporan . Sedangkan pada pengertian ke dua , terdapat posisi yang bersifat hierarkis dengan hak memberikan penalti oleh pihak yang menerima terhadap pihak yang menyampaikan tanggungjawab.


Untuk menjaga kewibawaan pemerintah nasional serta menjaga agar sistem pemerintahan dapat bergerak secara dinamis berimbang, pemerintah nasional perlu memiliki kewenangan melakukan intervensi terhadap pemrintah subnasional. Di dalam RUU tentang tata hubungan kewenangan antara pemerintah dan pemerintahan serta antar pemerintahan daerah , di masukan pengaturan mengenai hubungan intervensi dengan intisari sebagai berikut : Dalam keadaan tertentu dan untuk kepentingan umum, pemerintah dapat melakukan intervensi terhadap pelaksanaan tuagas pemerintahan daerah . Ketentuan lebih lanjut mengenai intervensi pusat terhadap pemerintahan daerah di atur dengan peraturan pemerintah . Pemerintah dapat melakukan tiindakan eksekusi terhadap pemerintahan daerah yang tidak mengindahkan peringatan dan sanksi yang di berikanoleh pemerintah. Eksekusi dapat berupa pengurangan dana alokasi umum sampai pada tindakan represif .Tindakan represif militer dapat di lakukan hanya dengan persetujuan DPR setelah mendapat pertimbangan daerah perwakilan daerah.

Pada bagian lain di sebutkan bahwa wilayah-wilayah kerja memiliki hubungan kerja yang tidak terpisahkan satu dengan yang lainnya . Hubungan kerja tersebut meliputu hubungan kewenangan , hubungan jabatan , hubungan organisasi , dan hubungan pelayanan. Wilayah kerja pemerintahan umum meliputi wilayah kerja gubernur sebagai wakil pemerintah yang luasnya sama dan berhimpit dengan daerah otonom propinsi . Wilayah kerja instansi meliputi wilayah kerja instansi vertikal yang ada di daerah otonom yang luasnya sama dengan wilayah kerja satu atau beberapa daerah otonom dimana instani vertikal itu bekerja. Sedangkan wilayah pemerintahan khusus meliputi wilayah kerja suatu unit tertentu yang di bentuk oleh pemrintah untuk menyelenggaraan fungsi-fungsi tertentu di daerah otonom yang luasnya bisa sama atu lebih kecil dari satu daerah otonom, atau meliputi beberpa daerah otonom. Wilayah daerah otonom meliputi wilayah kerja seorang kepala daerah yang luasnya sebagaimana di tetapkan dalam undang-undang pembentukan daerah otonom tersebut . Dalam melaksanakan tugasnya sebagai wakil pemerintah, gubernur berwenang menyelaraskan dan mengkoordinasikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan daerah, pemerintahan kawasan khusus dan instansi vertikal di tingkat provinsi dan tingkat kabupaten .















Tidak ada komentar:

Posting Komentar